Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam penyusunan Tata Naskah Dinas di lingkungan BNN perlu memperhatikan asas sebagai berikut: a. efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan Tata Naskah Dinas dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan lugas; b. keamanan, adalah Tata Naskah Dinas harus aman secara fisik dan substansi mulai dari penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi; c. pembakuan, adalah naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan; d. pertanggungjawaban, adalah penyelenggaraan Tata Naskah Dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan; e. keterkaitan, adalah kegiatan penyelenggaraan Tata Naskah Dinas terkait dengan kegiatan administrasi umum; f. kecepatan dan ketepatan, yaitu Tata Naskah Dinas harus dapat diselesaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran, baik dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, serta kecepatan penyampaian dan distribusi.
