PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dibuatnya Peraturan ini adalah sebagai acuan dalam pengelolaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Narkotika Nasional. (2) Tujuan dari Peraturan ini adalah terciptanya kelancaran komunikasi tertulis secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas pokok di lingkungan BNN.
