Pasal 5
BAB 2 — SYARAT DAN JENIS NASKAH DINAS
(1) Setiap naskah dinas harus merupakan kebulatan pikiran yang jelas, padat, dan meyakinkan dalam susunan yang sistematis. (2) Dalam penyusunan naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut: a. ketelitian, yaitu harus tercermin ketelitian dan kecermatan, dilihat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa, dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan; b. kejelasan, yaitu harus memperlihatkan kejelasan, aspek fisik, dan materi; c. singkat dan padat, yaitu harus menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar (bahasa formal, efektif, singkat, padat, dan lengkap); d. logis dan meyakinkan, yaitu harus runtut dan logis yang berarti bahwa penuangan gagasan ke dalam naskah dinas dilakukan menurut urutan yang logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif; e. pembakuan, yaitu harus taat mengikuti aturan baku yang berlaku sesuai dengan tujuan pembuatan, baik dari sudut format maupun penggunaan bahasanya.
