PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 35
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Jenis Naskah Dinas Penetapan yaitu Keputusan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. MENETAPKAN atau mengubah status kepegawaian atau keanggotaan, material atau peristiwa; b. MENETAPKAN atau mengubah atau membubarkan suatu kepanitiaan atau tim; c. MENETAPKAN pelimpahan wewenang. (4) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani Keputusan yaitu Kepala BNN, atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang satu tingkat di bawahnya.
