PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 34
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Naskah Dinas Pengaturan setelah disahkan didistribusikan kepada pejabat yang berkepentingan. (2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan daftar distribusi yang berlaku.
