Pasal 33
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Bagian kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, terdiri dari: a. kop naskah dinas, berisi logo BNN dan tulisan BNN yang ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris; b. kata Yth, diikuti oleh nama pejabat yang dikirimi Surat Edaran; c. tulisan Surat Edaran, dicantumkan di bawah lambang negara/logo BNN yang ditulis dengan huruf kapital dan nomor Surat Edaran di bawahnya secara simetris; d. kata tentang, dicantumkan di bawah kata Surat Edaran yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; e. rumusan judul Surat Edaran, ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah kata tentang. (2) Bagian batang tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, terdiri dari: a. alasan tentang perlunya dibuat Surat Edaran; b. peraturan perundang-undangan atau naskah dinas lain yang menjadi dasar pembuatan Surat Edaran; c. pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. (3) Bagian kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, terdiri dari: a. tempat dan tanggal penetapan; b. nama jabatan pejabat penanda tangan, ditulis dengan huruf kapital; c. tanda tangan pejabat penanda tangan; d. nama lengkap pejabat penanda tangan, ditulis dengan huruf kapital; e. cap instansi. (4) Cara menyusun Surat Edaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-A6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
