Pasal 36
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
Tata cara menyusun Keputusan yaitu: (1) Bagian kepala Keputusan terdiri dari: a. kop nama instansi (tanpa alamat), logo, dan tulisan BNN yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; b. kata Keputusan dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; c. nomor Keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; d. kata penghubung tentang, ditulis dengan huruf kapital; e. judul Keputusan, ditulis dengan huruf kapital; f. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN Keputusan, ditulis dengan huruf kapital; (2) Bagian konsiderans Keputusan terdiri dari:
a. kata Menimbang memuat alasan / tujuan / kepentingan / pertimbangan tentang perlu ditetapkannya Keputusan; b. kata Mengingat memuat peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengeluaran Keputusan; c. jika perlu, dapat ditambahkan kata memperhatikan yang memuat hal-hal yang perlu diperhatikan; d. MEMUTUSKAN, ditulis dengan huruf kapital dan diikuti kata MENETAPKAN di tepi kiri dengan huruf awal kapital dan diikuti dengan judul Keputusan/yang ditetapkan dan ditulis dengan huruf kapital; (3) Bagian batang tubuh, cara penulisan bagian batang tubuh Keputusan sama dengan ketentuan dalam penyusunan Peraturan, namun substansi Keputusan diuraikan bukan dalam pasal-pasal, melainkan diawali dengan bilangan bertingkat/diktum Kesatu, Kedua, Ketiga, dan seterusnya; (4) Bagian kaki Keputusan terdiri dari: a. tempat dan tanggal penetapan Keputusan; b. jabatan pejabat yang MENETAPKAN, ditulis dengan huruf kapital; c. tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN Keputusan; d. nama lengkap pejabat yang menandatangani Keputusan, ditulis dengan huruf kapital tanpa mencantumkan gelar; (5) Bagian pengabsahan dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri bawah yang terdiri dari kata salinan sesuai dengan aslinya, nama jabatan, tanda tangan, nama pejabat penanda tangan yang dibubuhi nama jabatan dan nama lengkap ditulis dengan huruf kapital.
