PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 31
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Surat Edaran yaitu naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. (2) Kewenangan untuk MENETAPKAN dan menandatangani Surat Edaran adalah Kepala BNN. (3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Utama BNN atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan substansi Surat Edaran.
