PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 30
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Tata cara menyusun Prosedur Tetap sebagai berikut: a. bagian kepala terdiri dari:
- kop naskah dinas, berisi logo BNN yang ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris;
- tulisan Prosedur Tetap, dicantumkan di bawah logo BNN yang ditulis dengan huruf kapital dan nomor Prosedur Tetap yang ditulis secara simetris di bawahnya;
- kata tentang, dicantumkan di bawah kata Prosedur Tetap yang ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris;
- judul Prosedur Tetap, ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan diletakkan di bawah kata tentang; b. bagian batang tubuh terdiri dari:
- dasar penetapan;
- pertimbangan;
- prosedur dan tata cara pelaksanaan kegiatan; c. bagian kaki terdiri dari:
- tempat dan tanggal penetapan;
- nama jabatan penanda tangan;
- ruang tanda tangan dan cap instansi;
- nama pejabat penanda tangan yang ditulis dengan huruf kapital;
- cap dinas; (2) Format Prosedur Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-A5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
