PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 29
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani Prosedur Tetap yaitu pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
