PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 28
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Prosedur Tetap merupakan naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara dan urutan kegiatan tertentu. (2) Prosedur Tetap bertujuan untuk: a. menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat penyampaian petunjuk; b. memudahkan pekerjaan; c. memperlancar pelaksanaan kegiatan; d. meningkatkan kerja sama antara pimpinan, staf, dan unsur pelaksana.
