PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 27
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Dalam menyusun Instruksi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Instruksi merupakan pelaksanaan kebijakan pokok sehingga Instruksi harus merujuk pada suatu peraturan perundang- undangan. b. Wewenang penetapan dan penandatanganan Instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. (2) Format Instruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-A4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
