PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 24
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Instruksi merupakan naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani Instruksi adalah Kepala BNN.
