PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 23
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Petunjuk Pelaksanaan merupakan Naskah Dinas Pengaturan memuat cara pelaksanaan kegiatan dan urutan pelaksanaannya. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan menandatangani Petunjuk Pelaksanaan adalah Kepala BNN. (3) Format Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-A3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
