PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 22
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Pedoman dibuat untuk menindaklanjuti kebijakan yang lebih tinggi. (2) Pedoman ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (3) Format Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - A2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
