PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 21
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
Pedoman dibuat dengan susunan sebagai berikut: a. lembar pemisah terdiri dari:
- logo dan nama jabatan pimpinan BNN yang diletakkan secara simetris;
- tulisan Lampiran Peraturan, nomor, tentang, dan nama Pedoman yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris, dicantumkan di antara Peraturan dan Lampiran Peraturan yang berupa Pedoman; b. bagian kepala terdiri dari:
- tulisan Pedoman, dicantumkan di tengah atas dan ditulis dengan huruf kapital;
- rumusan judul Pedoman, ditulis secara simetris dengan huruf kapital; c. batang tubuh, terdiri dari:
- pendahuluan, berisi latar belakang/dasar pemikiran maksud, tujuan/ruang lingkup/tata urut, dan pengertian;
- materi Pedoman;
- penutup, terdiri dari hal yang harus diperhatikan, penjabaran lebih lanjut, dan alamat pembuat Pedoman yang ditujukan kepada para pembaca/pengguna atau mereka yang akan menyampaikan saran penyempurnaan; d. bagian kaki, terdiri dari:
- nama jabatan pejabat yang menandatangani, ditulis dengan huruf kapital;
- tanda tangan;
- nama lengkap, ditulis dengan huruf kapital tanpa mencantumkan gelar.
