PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 20
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, harus memuat acuan yang bersifat umum di lingkungan BNN. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan ke dalam petunjuk operasional/teknis dan diterapkan sesuai dengan karakteristik organisasi BNN.
