PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 19
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Peraturan yang telah ditetapkan didistribusikan kepada yang berkepentingan. (2) Naskah asli dan Salinan Peraturan yang telah disahkan harus disimpan oleh Direktorat Hukum sebagai pertinggal. (3) Format Peraturan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - A merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
