PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 18
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Pengabsahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan pernyataan bahwa sebelum digandakan dan didistribusikan dengan sah, Peraturan telah dicatat dan diteliti untuk dapat diumumkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang hukum atau di bidang administrasi umum. (2) Pengabsahan dicantumkan di bawah ruang tanda tangan sebelah kiri bawah, yang berbunyi “Salinan sesuai dengan aslinya” serta dibubuhi tanda tangan pejabat yang berwenang dan cap instansi yang bersangkutan.
