PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 17
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
Bagian kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, terdiri dari: a. tempat (kota sesuai dengan alamat instansi) dan tanggal penetapan Peraturan; b. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, ditulis dengan huruf kapital; c. tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN Peraturan; d. nama lengkap pejabat yang menandatangani Peraturan, ditulis dengan huruf kapital tanpa mencantumkan gelar.
