PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 16
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
Batang tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, terdiri dari: a. substansi Peraturan yang akan diatur dan dirumuskan dalam pasal- pasal; b. substansi yang pada umumnya dikelompokkan ke dalam:
ketentuan umum;
materi pokok yang diatur;
ketentuan sanksi, bila diperlukan;
ketentuan peralihan bila diperlukan;
ketentuan penutup.
