PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 25
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
Cara menyusun Instruksi, sebagai berikut: a. Bagian kepala, terdiri dari:
- kop naskah dinas, berisi logo BNN dan tulisan nama jabatan dengan huruf kapital secara simetris;
- kata Instruksi dan nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
- nomor Instruksi, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
- kata tentang, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
- judul Instruksi, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
- nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN Instruksi, ditulis dengan huruf kapital; b. Bagian konsiderans, terdiri dari:
- Menimbang, memuat latar belakang penetapan Instruksi;
- Mengingat, memuat dasar hukum sebagai landasan penetapan Instruksi; c. Bagian batang tubuh, memuat substansi Instruksi;
d. Bagian kaki Instruksi terdiri dari:
- tempat (kota sesuai alamat instansi) dan tanggal penetapan Instruksi;
- nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN, ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri tanda baca koma;
- tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN Instruksi;
- nama lengkap pejabat yang menandatangani, ditulis dengan huruf kapital tanpa mencantumkan gelar.
