PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 11
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
(1) Judul Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, memuat: a. keterangan mengenai jenis; b. nomor; c. tahun penetapan; dan d. nama Peraturan. (2) Judul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara singkat, mencerminkan isi Peraturan, dan seluruhnya ditulis dengan menggunakan huruf kapital dan diletakkan di tengah margin, tanpa diakhiri tanda baca.
