PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 12
BAB 3 — NASKAH DINAS ARAHAN
Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, terdiri dari: a. frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin; b. nama jabatan pejabat yang MENETAPKAN Peraturan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin; c. konsiderans, dasar hukum, dan diktum.
