PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA...
Pasal 5
BAB 2 — KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PPNS
(1) Tanda kewenangan PPNS: a. merupakan salah satu atribut yang wajib dipakai oleh PPNS pada saat melaksanakan tugas penyidikan; dan b. merupakan bukti kewenangannya sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas. (2) Lencana PPNS merupakan tanda pengenal dan sebagai kelengkapan identitas diri yang dipergunakan saat berpakaian dinas seragam sipil maupun pakaian bebas rapi.
