PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA...
Pasal 4
BAB 2 — KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PPNS
(1) KTPPNS merupakan kartu identitas diri, dalam melaksanakan tugas sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. (2) KTPPNS wajib diperlihatkan untuk membuktikan identitas diri pemegangnya sebagai PPNS dari instansi tertentu kepada: a. saksi, tersangka dan penasihat hukum pada saat melaksanakan tugas penyidikan dan atau penindakan; dan b. para pihak/Instansi yang berkepentingan pada saat PPNS melaksanakan tugas penyidikan.
