PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PPNS
(1) Dalam hal pemegang KTPPNS meninggal dunia, dipindah tugaskan/mutasi atau dibebaskan dari tugas-tugas selaku PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e, KTPPNS yang bersangkutan diserahkan kepada Deops Kapolri c.q. Karo Binpolsus PPNS atau Karo/Kabag Binamitra Polda/
Polwiltabes/Polwil/Polres/ta setempat, untuk diproses pencabutannya. (2) Setiap adanya perubahan/mutasi PPNS, wajib dilaporkan ke Karo/Kabag Binamitra Polda/Polwiltabes/Polwil/Polres/ta setempat untuk selanjutnya diteruskan ke Deops Kapolri c.q Karo Bin Polsus PPNS, guna pemutakhiran data.
