PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PPNS
KTPPNS yang telah habis masa berlakunya, hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b, penggantian KTPPNS dilakukan dengan cara: a. mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; b. melampirkan KTPPNS yang lama; c. khusus KTPPNS yang hilang, melampirkan laporan polisi; dan d. melampirkan pasfoto terbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f.
