PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PPNS
(1) KTPPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berisi identitas pemegang sebagai berikut: a. nama; b. nomor induk pegawai (NIP); c. pangkat/golongan; d. jabatan; e. instansi;
f. masa berlaku ; g. sinyalemen pribadi; h. nomor register; i. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum; j. wilayah kerjanya; k. cap/stempel; dan l. tanda tangan pejabat berwenang. (2) Sinyalemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi: a. tinggi badan; b. berat badan; c. golongan darah; d. tempat dan tanggal lahir; e. agama; f. rumus sidik jari; dan g. tanda tangan pemegang.
