PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN KARTU TANDA PENYIDIK, TANDA KEWENANGAN, DAN LENCANA PPNS
KTPPNS yang telah diterbitkan dan diterima oleh pemohon, wajib dilaporkan kepada Karo/Kabag Binamitra di Polda/Polwiltabes/Polwil/Polres/ta dimana pemegang bertugas, untuk didatakan guna memudahkan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap PPNS tersebut.
