Pasal 51
BAB 11 — PENGAWASAN
(1) Bentuk naskah dinas yang bersifat intern Polri, baik di tingkat Mabes Polri maupun Kewilayahan tidak dibenarkan memberikan tembusan ke luar instansi Polri. (2) Naskah dinas yang harus ditandatangani oleh Kapolri adalah: a. yang dialamatkan kepada Menteri/Pejabat pada instansi lain yang kedudukannya sejajar/lebih tinggi; b. yang dialamatkan kepada pemerintah negara asing/perwakilan negara asing di INDONESIA dan Pewakilan Pemerintah Republik INDONESIA di luar negeri; atau c. isinya bersifat penentuan kebijaksanaan yang bersifat prinsip dan memuat hal-hal yang bersifat protokoler. (3) Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh Kapolri kecuali Kapolri memberikan pendelegasian wewenangnya. (4) Naskah dinas yang bersifat rutin dan merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh Kapolri di tingkat Mabes Polri dan oleh pimpinan masing-masing di tingkat wilayah, ditandatangani oleh pejabat eselon yang bersangkutan atas nama Kapolri untuk Mabes Polri dan atas nama pimpinan wilayah untuk tingkat wilayah.
