PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 52
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka : a. Surat Keputusan Kapolri No. Pol.:
- Skep/1328/XI/1999 tanggal 19 November 1999 tentang Penyeragaman Kopstuk Surat, Papan Nama Badan, Lambang Tribrata dan Cap Dinas yang digunakan pada Tulisan Dinas, Sampul surat dan Sampul Tulisan Dinas;
- Skep/1309/X/2000 tanggal 10 Oktober 2000 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Administrasi Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri; dan
2007, No 16 34 3. Skep/1310/X/2000 tanggal 10 Oktober 2000 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Administrasi Tata Tulisan Dinas di Lingkungan Polri; dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. b. naskah dinas dalam bentuk Surat Keputusan Kapolri dan Keputusan Kapolri yang sifatnya mengatur yang ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini, harus dibaca Peraturan dan masih tetap berlaku; c. naskah dinas dalam bentuk Surat Keputusan Kapolri yang sifatnya penetapan yang ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini, harus dibaca Keputusan dan masih tetap berlaku.
