PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyampaian naskah dinas dilakukan secara: a. vertikal, yaitu arus penyampaian naskah dinas dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan secara timbal-balik; b. horizontal, yaitu arus penyampaian naskah dinas dari dan kepada pejabat setingkat secara timbal-balik.
