PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap naskah dinas harus dilaksanakan secara tepat guna dan berdaya guna dengan memperhatikan faktor: a. penghematan atau efesiensi dalam penggunaan sarana dan prasarana administrasi; b. kecepatan waktu penyampaiannya; c. ketepatan penyampaian ke alamat yang tepat;
2007, No 16 6 d. keamanannya, yaitu tidak bocor, tidak rusak, tidak hilang, atau tidak jatuh ke tangan yang tidak berkepentingan; dan e. penyimpanan arsipnya.
