Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Naskah Dinas digunakan sebagai komunikasi untuk penyampaian aturan/ keterangan/ide. (2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. komunikasi ke bawah, yaitu kegiatan pimpinan atau atasan dalam penyampaian keterangan atau ide kepada bawahan; b. komunikasi ke atas, yaitu kegiatan bawahan untuk menyampaikan keterangan atau ide kepada pimpinan atau atasannya; c. komunikasi mendatar, yaitu kegiatan antar pejabat untuk menyampaikan keterangan atau ide kepada pejabat yang sederajat. (3) Komunikasi ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. petunjuk; b. keterangan umum; c. perintah; d. teguran;dan e. pujian. (4) Komunikasi ke atas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. saran; b. informasi; dan c. laporan. (5) Komunikasi mendatar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dalam rangka koordinasi agar keputusan atasan yang akan diambil tidak saling bertentangan sehingga menimbulkan keserasian dan kerja sama yang harmonis.
