Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap naskah dinas harus memperhatikan: a. ketelitian dalam bentuk, susunan, isi dan bahasa yang digunakan ataupun cara pengetikan; b. terang dan jelas, yaitu apabila dibaca atau diperbanyak, isi surat tidak menimbulkan keragu-raguan dan tidak menimbulkan tafsiran lain; c. singkat dan padat, yaitu apa yang dituangkan dalam naskah dinas mencakup apa yang dikehendaki dan dapat dimengerti dan tidak perlu panjang lebar serta menggunakan kalimat yang efektif; d. mantik dan meyakinkan, yaitu menurut urutan yang logis dan sistematis, serta menimbulkan kemantapan bagi pembaca atau penerima; dan e. pembakuan, yaitu setiap naskah dinas harus disusun menurut aturan dan bentuk yang telah dibakukan. (2) Cara penyusunan naskah dinas harus memperhitungkan segi keindahan, meliputi: a. pengaturan letak kalimat yang simetris; b. keserasian dan kerapian; c. ruang tepi (margin) dan jarak/spasi/kait.
