PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 49
BAB 10 — PENGETIKAN DAN PENOMORAN
(1) Pelaksanaan penomoran naskah dinas harus melalui Sekretariat Umum/Tata Usaha dari Satuan Organisasi yang bersangkutan. (2) Pada saat pengambilan nomor naskah dinas harus meninggalkan satu eksemplar naskah berikut lampirannya di bagian pengambilan nomor untuk disimpan sebagai arsip.
