PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 48
BAB 10 — PENGETIKAN DAN PENOMORAN
Pengetikan naskah dinas yang ditandatangani oleh Kapolri atau atas nama Kapolri, Kapolda atau atas nama Kapolda, harus menggunakan mesin tik elektrik/komputer.
