PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 47
BAB 9 — PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT
(1) Ralat merupakan perubahan yang ditimbulkan sebagai akibat adanya kekeliruan kecil. (2) Seluruh naskah dinas diralat dengan naskah dinas yang sama. (3) Pejabat yang berwenang meralat suatu naskah dinas adalah pejabat yang semula mengeluarkan naskah dinas tersebut atau pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
