PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 46
BAB 9 — PERUBAHAN, PENCABUTAN, PEMBATALAN, DAN RALAT
(1) Pembatalan merupakan pernyataan bahwa suatu naskah dinas dianggap tidak pernah dikeluarkan.
2007, No 16 32 (2) Seluruh naskah dinas dibatalkan dengan naskah dinas yang sama. (3) Pejabat yang bewenang membatalkan suatu naskah dinas adalah pejabat yang semula mengeluarkan naskah dinas tersebut atau pejabat yang lebih tinggi kedudukannya.
