Pasal 40
BAB 8 — PENULISAN NAMA SATUAN ORGANISASI, NAMA JABATAN , NAMA PEJABAT, DAN PETUNJUK UNIT ORGANISASI
(1) Penggunaan ukuran nama satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri adalah: a. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, digunakan untuk nama Mabes Polri; b. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, digunakan untuk nama:
- unsur pembantu pimpinan atau pelaksana staf dan unsur pelayanan staf yang berada di luar kompleks Mabes Polri;
- unsur pelaksana pendidikan; dan
- unsur pelaksana utama pusat yang berada di luar kompleks Mabes Polri Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran baru, Jakarta; c. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, digunakan untuk nama:
- lembaga pendidikan di bawah Lemdiklat Polri;
- sub satuan organisasi di bawah unsur pelaksana utama pusat; dan
2007, No 16 29 3. unsur pelaksana staf khusus yang berada di luar kompleks Mabes Polri. (2) Penggunaan ukuran nama pada tingkat kewilayahan: a. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b digunakan untuk nama Polda; b. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c digunakan untuk nama satuan organisasi yang berada di luar Mapolda yaitu:
- Lembaga Pendidikan (SPN);
- Kepolisian Wilayah Kota Besar;
- Kepolisian Kota Besar; dan
- Kepolisian Resor dan Kepolisian Resor Kota; c. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d digunakan untuk nama satuan organisasi:
- Kepolisian sektor metropolitan/kota;
- Kepolisian sektor; d. ukuran nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e digunakan untuk nama Pos Polri dan nama badan yang mendukung tugas Polri. (3) Contoh nama satuan organisasi tingkat Mabes Polri dan tingkat kewilayahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
