Pasal 41
BAB 8 — PENULISAN NAMA SATUAN ORGANISASI, NAMA JABATAN , NAMA PEJABAT, DAN PETUNJUK UNIT ORGANISASI
(1) Nama Jabatan ditulis pada sebuah bidang dengan ketentuan: a. berbentuk empat persegi panjang; b. berukuran 30 (tiga puluh) cm x 13 (tiga belas) cm dengan tebal 1,5 (satu setengah) cm sampai dengan 2 (dua) cm; c. warna dasarnya cokelat pelitur, dan warna huruf putih; d. dibuat dari bahan yang tahan lama; e. nama jabatan seluruhnya ditulis dengan singkatan resmi yang berlaku, dengan huruf kapital dan ukuran huruf yang sama disesuaikan dengan panjang pendeknya nama jabatan; dan
2007, No 16 30 f. nama jabatan ditulis pada kedua sisi bidang. (2) Nama jabatan dipasang di sisi sebelah kanan atau kiri atas di luar pintu masuk ruangan pejabat yang bersangkutan. (3) Apabila satu ruangan digunakan oleh beberapa pejabat dan masing– masing memerlukan nama jabatan, pemasangannya disusun ke bawah menurut urutan kepangkatan dan jabatan.
