PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 39
BAB 8 — PENULISAN NAMA SATUAN ORGANISASI, NAMA JABATAN , NAMA PEJABAT, DAN PETUNJUK UNIT ORGANISASI
(1) Pemasangan nama satuan organisasi tertinggi ditempatkan di tengah– tengah halaman depan kantor, menghadap jalan raya atau di tempat yang mudah dilihat dengan bahan yang kuat. (2) Pemasangan nama beberapa satuan organisasi setingkat dalam suatu komplek kantor dipasang di dinding atau di depan kantor atau di tempat yang mudah dilihat.
