Pasal 38
BAB 8 — PENULISAN NAMA SATUAN ORGANISASI, NAMA JABATAN , NAMA PEJABAT, DAN PETUNJUK UNIT ORGANISASI
Penggunaan huruf dan isi tulisan nama satuan organisasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. huruf yang digunakan adalah huruf dengan ukuran sama, seluruhnya terdiri dari huruf kapital; b. besar huruf atau angka disesuaikan dengan bidang dan banyaknya huruf atau angka yang digunakan;
2007, No 16 28 c. apabila nama satuan organisasi terdiri lebih dari 41 (empat puluh satu) huruf dapat disingkat dengan singkatan resmi yang berlaku; d. isi tulisan harus jelas dan dapat menunjukkan nama satuan organisasi yang bersangkutan serta kedudukannya di dalam struktur organisasi Polri; e. isi tulisan disusun paling banyak 4 (empat) baris terdiri dari tiga baris untuk dua nama satuan organisasi yaitu nama satuan organisasi setingkat lebih tinggi dan nama satuan organisasi yang bersangkutan, serta baris keempat untuk penulisan alamat; f. apabila terdapat beberapa satuan organisasi di dalam suatu komplek kantor, yang dipasang adalah nama satuan organisasi tertinggi.
