PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 37
BAB 8 — PENULISAN NAMA SATUAN ORGANISASI, NAMA JABATAN , NAMA PEJABAT, DAN PETUNJUK UNIT ORGANISASI
(1) Nama satuan organisasi berbentuk persegi empat, dengan menggunakan lima macam ukuran yaitu : a. panjang 520 cm x lebar 150 cm; b. panjang 400 cm x lebar 100 cm; c. panjang 250 cm x lebar 100 cm; d. panjang 160 cm x lebar 80 cm; dan e. panjang 100 cm x lebar 60 cm. (2) Warna nama satuan organisasi menggunakan warna dasar putih dan warna huruf hitam. (3) Bahan nama satuan organisasi dibuat dari bahan yang tahan lama.
