Pasal 36
BAB 7 — PENGESAHAN
(1) Tajuk tanda tangan merupakan kelompok tulisan yang ditulis pada bagian penutup naskah dinas yang memuat nama jabatan yang dirangkaikan dengan nama kesatuan atau instansi yang dipimpin, nama pejabat yang menandatangani naskah dinas, dan disertai pangkat yang bersangkutan dengan penulisan nama gelar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (2) Kewenangan penandatanganan naskah dinas adalah Kapolri, Kasat Induk maupun Kasat Organisasi dan dapat melimpahkan wewenang untuk menandatangani naskah dinas kepada pejabat bawahannya sesuai dengan batas wewenang, tugas, dan tanggung jawab masing–masing. (3) Pelimpahan wewenang panandatanganan naskah dinas dilaksanakan menurut fungsinya dan dapat dilakukan oleh pejabat dua tingkat di bawahnya. (4) Penerima limpahan satu tingkat adalah penerima limpahan wewenang pertama, sedangkan di tingkat kedua adalah penerima limpahan wewenang dari tingkat pertama. (5) Dasar kewenangan atau limpahan wewenang penandatanganan naskah dinas dapat dibedakan sebagai berikut : a. limpahan wewenang yang dilakukan berdasarkan ketentuan umum yang terungkap dari keputusan tentang susunan tugas pokok organisasi, kedudukan, fungsi, jabatan, dan tata kerja yang berlaku dalam instansi di lingkungan Polri; b. limpahan wewenang yang dilakukan secara khusus yaitu dalam bentuk keputusan, surat perintah, dan bentuk naskah dinas lainnya yang menurut bentuk dan isinya merupakan mandat pelimpahan wewenang yang menentukan lingkup bidang, dan tugas, batas wewenang serta tanggung jawabnya;
2007, No 16 27 c. limpahan wewenang dilaksanakan menurut urutan jenjang atau tingkat jabatan dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pejabat pemberi pelimpahan wewenang. (6) Bentuk wewenang limpahan penandatanganan naskah dinas yang berlaku di lingkungan Polri meliputi atas nama, bentuk gabungan atas nama dengan untuk beliau, dan atas perintah. (7) Setiap Kepala Satuan Organisasi menyusun tingkat kewenangan penandatanganan naskah kesatuannya di dalam Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) masing–masing satuan organisasi. (8) Dasar pelimpahan wewenang ditentukan secara khusus baik lisan maupun tulisan dan diperintahkan oleh pejabat pelimpah wewenang.
