PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 35
BAB 6 — CAP DINAS DAN KOPSTUK
(1) Kopstuk nama instansi dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b digunakan untuk semua naskah dinas, kecuali amanat dan Perintah Harian, dituliskan di sudut kiri atas kertas halaman pertama. (2) Khusus untuk naskah dinas berbentuk surat dan surat pengantar, letak kopstuk nama instansi di letakkan di bawah lambang Tribrata warna hitam.
