Pasal 34
BAB 6 — CAP DINAS DAN KOPSTUK
(1) Kopstuk nama jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a adalah kopstuk yang menunjukkan jabatan tertentu, yang terdiri atas: a. untuk Kapolri/Kapolda/Kepala Satuan organisasi (yang dijabat Pati Polri) gambar lambang Tribrata warna emas, diikuti bintang sesuai pangkat pejabat, di atas nama jabatan yang ditulis sebaris dan simetris di tengah halaman; b. untuk Kepala Satuan organisasi (non-Pati Polri) gambar lambang Tribrata warna hitam diikuti pangkat pejabat dan diletakkan di tengah–tengah kertas di atas nama jabatan. (2) Naskah dinas yang menggunakan kopstuk nama jabatan adalah perintah harian, amanat anggaran, amanat/sambutan serta surat yang ditandatangani oleh Kapolri/Kapolda/Kepala Satuan organisasi khusus hal-hal tertentu
2007, No 16 26
