PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 33
BAB 6 — CAP DINAS DAN KOPSTUK
(1) Kopstuk merupakan nama instansi/lembaga satuan Polri yang dicantumkan di sudut kiri atas halaman pertama naskah dinas sebagai identitas badan yang mengeluarkan tulisan dinas tersebut. (2) Dalam naskah dinas digunakan dua macam kopstuk, yaitu: a. kopstuk nama jabatan; b. kopstuk nama instansi.
