Pasal 32
BAB 6 — CAP DINAS DAN KOPSTUK
(1) Cap Jabatan/cap dinas di lingkungan Polri dibedakan atas dua macam ukuran, yaitu: a. ukuran besar; b. ukuran kecil. (2) Ketentuan yang harus diperhatikan dalam penulisan isi tulisan dan gambar pada cap dinas adalah: a. isi tulisan pada cap dinas dituliskan dengan huruf kapital yang jelas dan menunjukkan nama instansi dan jabatan pejabat bersangkutan serta kedudukannya di dalam struktur organisasi Polri; b. isi tulisan pada cap jabatan dan cap staf terdiri atas:
- instansi induk (nama instansi/badan/lembaga);
2007, No 16 24 2. nama jabatan; dan 3. nama satuan organisasi (setingkat lebih rendah di bawah satuan organisasi induk) atau sentra pelayanan Kepolisian atau markas kesatuan; c. apabila hurufnya lebih dari 41 (empat puluh satu) huruf, nama instansi dapat disingkat sesuai dengan singkatan resmi yang berlaku; d. ukuran huruf disesuaikan dengan ukuran cap dan banyaknya huruf yang digunakan; e. isi tulisan pada cap jabatan ukuran kecil sama dengan isi tulisan pada cap jabatan ukuran besar; f. khusus untuk gambar lambang Tribrata yang terdapat dalam cap jabatan Kapolri, ukuran gambar lambang disesuaikan dengan besarnya dalam lingkaran dalam cap jabatan tersebut; g. pemakaian gambar lambang Tribrata dalam dua lingkaran kecil yang terdapat pada cap kepala satuan organisasi, ukuran lambang disesuaikan dengan besarnya lingkaran kecil dalam cap jabatan. (3) Ketentuan yang harus diperhatikan dalam pemakaian cap jabatan adalah: a. cap jabatan atau cap dinas ukuran besar digunakan pada naskah dinas, yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya atau pejabat yang diberi wewenang untuk menandatanganinya atas nama pejabat yang bersangkutan; b. cap jabatan atau cap dinas ukuran kecil digunakan khusus untuk naskah dinas yang berukuran kecil yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani, misalnya kartu tanda anggota (KTA), SIM, dan STNK; c. cap Staf dibubuhkan pada amplop surat yang akan dikirimkan kepada pejabat/alamat yang dituju atau digunakan oleh personel staf yang membutuhkan, misalnya dibubuhkan pada lembar tanda terima. (4) Untuk mencegah terjadinya pemalsuan, semua cap jabatan atau cap dinas di lingkungan Polri harus memuat tanda pengaman yang ditetapkan oleh Kapolri dan Kapolda. (5) Warna tinta cap jabatan atau cap dinas yang digunakan untuk cap jabatan atau cap dinas adalah tinta warna ungu.
2007, No 16 25 (6) Pengesahan cap dinas untuk instansi di lingkungan Mabes Polri dan Polda adalah oleh Kapolri dan untuk Satuan organisasi tingkat kewilayahan/Polda dengan surat keputusan Kapolda. (7) Penyimpanan cap dinas yang masih berlaku dipertanggungjawabkan kepada Kasetum atau pejabat tata usaha Satuan Induk Organisasi/Satuan Organisasi. (8) Pemusnahan cap dinas yang tidak berlaku lagi karena perubahan organisasi atau likuidasi organisasi dikoordinasikan dengan Setum Polri/Polda. (9) Bentuk Cap dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
